Kepada segenap dosen dan tendik diumumkan bahwa kebijakan mengenai kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen dibuat oleh institusi dengan mengacu kepada peraturan- peraturan yang mengatur tentang sistem pendidikan. Kebijakan tentang pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia tertuang dalam:
- Pedoman Survei Kepuasan Karir Dosen danTendik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor No. 21l Tahun 2020. Dalam pedoman ini survei difokuskan pada empat aspek yaitu kepuasan atas jaminan kesejahteraan, jaminan atas keselamatan kerja, jaminan atas suasana kerja dan jaminan atas promosi atas prestasi.
- Pedoman Monev danTindak Lanjut Hasil Survei kepuasan Dosen dan Tendik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor No. 21c Tahun 2020.
Sosialisasi kebijakan mengenai kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM dilakukan oleh institusi yang mana didalamnya memuat terkait survey kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM yang disosialisasikan kepada semua dosen FITK IBN Tegal. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran resmi.
Adapun pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM dilakukan oleh Institusi melalui Lembaga Penjamin Mutu (LPM) menggunakan kuesioner. Kuesioner yang digunakan yaitu menggunakan google formulir. Silahkan bisa download disini.
Penggunaan google formulir dilakukan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dan juga untuk mempermudah dalam pengisian survei. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, penilaian diukur menggunakan survey kepuasan yang dilakukan setiap awal atau akhir tahun akademik. Hasil dari survey tersebut dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk peningkatan layanan akademik di tahun akademik berikutnya.
Harap segenap Dosen dan Tendik dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia Program Studi merujuk pada kebijakan tersebut di atas.