Mahasiswa yang terlambat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), datanya tidak akan muncul pada absensi di SIAKAD bagi dosen pengampu, sehingga daftar nilai tidak dapat di input. Oleh karena itu mahasiswa wajib membuat KRS agar data nilai bisa di input dan di lihat di SIAKAD. Berikut langkah-langkahnya:
- Download surat pernyataan
- Isi identitas diri dalam surat pernyataan tersebut
- Tandatangan pembuat pernyataan
- Tandatangan Orangtua/wali
- Tandatangan Dosen Wali
- Tandatangan Kaprodi
- Surat Pernyataan diserahkan ke PUSDATIN IBN Tegal
CATATAN:
Pernyatan KRS dibuat hanya 1 kali, selama menjadi mahasiswa. jika pada semester berikutnya diulang kembali, maka akan berdampak pada lamanya masa studi.